Dinas Kesehatan Kota Bima dibentuk pertama kali melaluiSurat KeputusanWalikota Nomor 7 Tahun 2002 Tanggal 16 Agustus 2002. Selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Bima diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. Sejak terbentuknya Dinas Kesehatan tidak pernah mengalami perubahan Nomenklatur. Selanjutnya padatahun 2016Dinas Kesehatandibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, dengan Dinas Tipe B. Adapun pengaturan mengenai struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsi tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2016 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidangKesehatan.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: