Tugas Pokok dan Fungsi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan beserta tugas  pokok dan fungsinya, dengan rincian sebagai berikut:

A. Kepala Dinas Kesehatan

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesehatan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
  4. penyelenggaraan administrasi dinas sesuai dengan lingkuptugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas    dan fungsinya.

B. Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  sekretariat mempunyai fungsi:
  • pengoordinasian penyusunan rencana dan program,  penyusunan     laporan dan evaluasi;
  • pengelolaan urusan keuangan;
  • pengelolaan barang inventaris milik/kekayaan daerah dan negara di lingkungan dinas;
  • pengelolaan urusan ASN;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, membawahi:

  1. Sub BagianUmum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub BagianPerencanaan dan Keuangan.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

            Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusanpersuratan, urusan tata usaha,kearsipan,urusan ASN,urusanperlengkapan,rumah tanggadan penataan barang milik daerah/negara.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran SubBagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
  3. pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan,  pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan,rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  5. pelaksanaan penataan administrasi barang milik daerah/ negara;
  6. pelaksanaan urusan kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  7. penyusunan laporan kegiatan SubBagian Umum dan Kepegawaian;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasansesuai tugas dan fungsinya.

        2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan                                               

            Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan keuangan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Perencanaan dan Keuanganmempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program di bidang kesehatan
  4. penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang kesehatan;
  5. pengumpulan, pengolahan dan penyajian  data  dan statistik di bidang kesehatan;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan;
  7. penyusunan laporan di bidang perencanaan dan keuangan;
  8. pelaksanaan administrasi di bidang keuangan seperti urusan akuntansi, verifikasi keuangan, gajiperbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  9. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

C. Bidang Kesehatan Masyarakat

  1. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidangkesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosikesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatanlingkungan,kesehatan kerja dan olah raga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan,  pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

  Bidang Kesehatan Masyarakat,membawahi:

  1. Seksi Kesehatan Keluarga;
  2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  3. Seksi Gizi.
  1. Seksi Kesehatan Keluarga

            Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Kesehatan Keluargamempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana, Reproduksi Remaja dan Usia Lanjut;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana, Reproduksi Remaja dan Usia Lanjut;
  4. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data sebagai bahan pelaksanaan kegiatan pembinaan Kesehatan Ibu, Anak, keluarga berencana, Reproduksi Remaja dan usia lanjut;
  5. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan administrasi dan pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, keluarga berencana, Reproduksi Remaja dan usia lanjut;
  6. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Kesehatan Ibu, Anak, keluarga berencana, reproduksi Remaja dan usia lanjut  kepada atasan;
  7. pelaksanaan pengelolaan  dan pelayanan administrasi Kesehatan Ibu, Anak,keluarga berencana,reproduksi Remaja dan usia lanjut;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan konseling, informasi dan edukasi bagi Ibu, anak, keluarga berencana, reproduksi Remaja dan usia lanjut;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

       2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

            Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakanoperasional, bimbingan teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosidan pemberdayaan masyarakat.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakatmempunyai fungsi:

  1. penyusunan usulan rencana kegiatan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan KIE, advokasi dan kemitraan, kader promkes dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi
  4. pelaksanaan program promosi kesehatan dan peran serta masyarakat;
  5. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan  promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari lintas program, lintas sektor dan UPT Puskesmas;
  6. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian kegiatan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat termasuk pengobatan tradisional (battra) dalam rangka pemberdayaan Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM);
  7. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang promosi kesehatan dan peran serta masyarakat kepada atasan;
  8. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada masyarakat umum dan istitusi pendidikanserta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pemberdayaan UKBM dan UKBM institusi;
  9. pengoordinasian pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui KIE secara kontinyu dan berkesinambungan;
  10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

       3. Seksi Gizi

            Seksi Gizimempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Gizimempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen PelaksanaanAnggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan dan peningkatan gizi sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program  pembinaan dan peningkatan gizi;
  4. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis data (Survelance Gizi) sebagai bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan peningkatan gizi;
  5. pelaksanaan pembinaan, monitoring dan bimbingan teknis unit pelayanan gizi dan lembaga gizi dalam peningkatan gizi individu dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem kewaspadaan pangan dan gizi (tanggap kedaruratan gizi);
  7. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan perbaikan pola konsumsi gizi seimbang, perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik dan peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi;
  8. penyiapan bahan koordinasi pencegahan dan penanggulangan gizi buruk dan gizi kurang  lingkup pemerintah daerah;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan konseling, informasi dan edukasi (KIE gizi) untuk pencegahan dan penanggulangan masalah gizi;
  10. penyiapan bahan Perencanaan dan koordinasi pelaksanaan obat gizi;
  11. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang pembinaan dan peningkatan gizi masyarakat kepada atasan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan tugas seksi; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

D. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

  1. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidangsurveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
    3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
    4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi:

  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi

            Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakanoperasional, bimbinganteknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidangsurveilans dan imunisasi.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja  Seksi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi imunisasi dan surveilans sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas sesuai dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Imunisasi dan Surveilans;
  4. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Imunisasi dan Surveilans;
  5. penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Imunisasi dan Surveilans sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian kegiatan Imunisasi dan Surveilans dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan;
  7. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis di seksi Imunisasi dan Surveilans kepada atasan;
  8. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Imunisasi dan Surveilans sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 2. Seksi Pencegahan dan PengendalianPenyakit

            Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugasPenyiapan perumusan dan pelaksanaankebijakanoperasional, bimbingan teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidangpencegahan dan pengendalian penyakit.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pencegahan dan PengendalianPenyakit mempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja  Seksi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberantasan Penyakit dan Bencana sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkaiat dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program  Pemberantasan Penyakit Menular;
  4. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Pemberantasan Penyakit Menular;
  5. penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria bidang Pemberantasan Penyakit Menular sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan surveilans epidemologi;
  7. Pelaksanaan tindakan cepat dan tepat dalam upaya pemberantasan Penyakit menular pada situasi yang dapat mengakibatkan atau mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB);
  8. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian Pemberantasan Penyakit dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan;
  9. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Pemberantasan Penyakit kepada atasan;
  10. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Pemberantasan Penyakit sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 3. Seksi Penyehatan Lingkungan

            Seksi Penyehatan Lingkunganmempunyai tugasPenyiapan perumusan danpelaksanaan kebijakanoperasional, bimbingan  teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidangPenyehatan Lingkungan.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan  Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Penyehatan Lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi  pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkata Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Penyehatan Lingkungan;
  4. pelaksanaan pengumpulan,  pengolahan dan analisa data kegiatan Penyehatan Lingkungan;
  5. penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Penyehatan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian kegiatan Penyehatan Lingkungan dalam
  7. upaya meningkatakan peran serta masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan;
  8. pengkajian dan pemberian  pertimbangan teknis dibidang Penyehatan Lingkungan kepada atasan;
  9. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada masyarakat dan pelaku usaha industri/industri rumah tangga dibidang Penyehatan Lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. pelaksanaan pengujian kualitas air dan makanan sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

E. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan

  1. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidangpelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatanrujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanankesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan danPKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya,pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
    3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidangpelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
    4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

  Bidang Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan membawahi:

  1. Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan;
  2. Seksi Sarana dan Pelayanan Kesehatan; dan
  3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

   1. Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan

            Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pembinaan teknis serta evaluasi di bidang Farmasi dan Alat Kesehatan.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Farmasi dan Alat Kesehatanmempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja Seksi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program farmasi, makanan minuman dan alkes;
  4. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan dan pelayanan farmasi, makanan dan minuman dan alkes;
  5. penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang  pengelolaan dan pelayanan farmasi, makanan minuman dan alkes sesuai peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
  6. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan farmasi, makanan minuman dan alkes sesuai peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
  7. pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana farmasi, makanan minuman dan Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi farmasi, makanan minuman dan Alat Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang pengelolaan dan pelayanan farmasi, makanan minuman dan Alat Kesehatan kepada atasan;
  10. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang pengelolaan dan pelayanan farmasi, makanan minuman dan Alat Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 2. Seksi Sarana dan Pelayanan Kesehatan

Seksi Sarana dan Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sarana dan Pelayanan Kesehatan.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Sarana dan Pelayanan Kesehatanmempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen PelaksanaanAnggaran (RKA/DPA) dan program Kerja Seksi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang sarana pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sarana pelayanan kesehatan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan penilaian dan pengendalian program pengembangan sarana pelayanan kesehatan melalui penilaian kinerja Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan dan pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan Standar  Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. pembinaan, pengawasan dan pengendalian  pelaksanaan program sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan program sarana pelayanan kesehatan;
  9. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang sarana pelayanan kesehatan kepada atasan;
  10. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang sarana pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. pelaksanaan pembiayaan jaminan kesehatan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi danpelaporan  pelaksanaan tugas seksi; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

  1. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatanmempunyai fungsi:
  3. penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang SDM Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program SDM Kesehatan;
  6. penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang SDM Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan  pengendalian pelaksanaan program SDM Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi SDM Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang SDM Kesehatan kepada atasan;
  10. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang SDM Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;