Waspada Produk Tak Layak Edar, Dinkes Kota Bima Gelar Rakor Lintas Sektor Tindak Lanjuti Hasil Uji Sampel PIRT
Rabu (29/7/2026) — Dinas Kesehatan Kota Bima melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka tindak lanjut hasil pengujian sampel produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang beredar di wilayah Kota Bima.
Kegiatan ini digelar sebagai respons atas hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk PIRT yang beredar di pasaran, guna memastikan produk-produk tersebut aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya Balai POM (BPOM) Bima, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Dinas Perikanan Kota Bima, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima. Keterlibatan berbagai instansi ini menunjukkan bahwa pengawasan keamanan pangan produk PIRT memerlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan semata.
Dalam pertemuan ini, dibahas sejumlah hal penting, di antaranya identifikasi produk PIRT yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, langkah pembinaan bagi pelaku usaha, hingga upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk PIRT di wilayah Kota Bima. Masing-masing instansi turut memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, mulai dari aspek perizinan usaha, pengawasan bahan baku, hingga pembinaan pelaku usaha kecil menengah di sektor pangan.
Melalui rapat ini, Dinas Kesehatan Kota Bima berharap dapat merumuskan langkah konkret dan terpadu dalam menindaklanjuti hasil pengujian sampel, sehingga produk PIRT yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin keamanannya dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama seluruh instansi terkait di Kota Bima dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar, sekaligus mendorong pelaku usaha PIRT untuk terus meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang diproduksi. [nzb]