SURAT EDARAN LARANAGN SUAP NGRATIFIKASI DAN PUNGUTAN LIAR DALAM PELAYANAN PERIZINAN DI LINGKUP DINAS KESEHATAN
PENGUMUMAN:
SURAT EDARAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BIMA TAHUN 2026
TENTANG
LARANGAN SUAP GRATIFIKASI DAN PUNGUTAN LIAR DALAM PELAYANAN PERIZINAN DI LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA BIMA
Dalam memwujudkan Pelayanan Perijinan Yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dan korupsi, kolusi, dan Nepoteisme (KKN) dengan ini disampaiak ketentuan:
1. Petugas Pelayanan dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, barang, fasilitas, komisi atatu pemberian dalam bentuk apapun dari pemohon sebagai imbalan atas pelayanan;
2. Pemohon/Pemgguna Layanan dilarang memberikan uang, hadiah, barang, atau imbalan kepada petugas untuk memperoleh kemudahan, percepatan atau perlakuan khusus;
3. Seluruh Proses Pelayanan Perizinan, termasuk pemeriksaan berkas, verikikasi, rekomendasi, dan penerbitan ijin, dilaksanakan sesuai persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila ditemukan dugaan suap, gratifikasi atau pungutan liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pengaduan Dinas kesehatan Kota Bima;
5. Pengawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Demikan Surat Edaran Ini di sampaiakn untuk dilaksanakan dengan ketentuan penuh tanggung jawab.
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BIMA
TTD