Dinas Kesehatan Kota Bima Rapat Awal Istitha'ah Jamah Haji 2025 dengan Kementrian Agama Kota Bima

Kota Bima,  Dinas Kesehatan Kota Bima melaksanakan rapat awal istitha'ah haji tahun 2025 di aula Kementrian Agama pada hari jumat, 14 Februari 2025. Rapat dari unsur Dinas Kesehatan dihadiri oleh Sekretraris Dinas kesehatan beserta pejabat Fungisonal sedangkan dari Unsur kementrian agama di ahdiri oleh kepala kementrian agama dan jajarannya.

Rapat awal  istithoah  ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk menentukan seorang calon jama haji tahun 2025 memenuhi syarat untuk berangkat naik haji atau tidak. Calon jemaaah Haji yang sudah mendapatkan porsi haji akan dilakukan pemeriksaan kesehatan yatui 3 bulan sebelum keberangkatan. setelah keluar hasil pemeriksaan kesehatan layak atau tidak untuk berangkat calon jamaah haji  baru dilakukan pelunasan pembayaran biaya haji. 

Istitha’ah kesehatan calon Jamah merupakan sebagai syarat utama pemberangkatan jemaah haji. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2024 perubahan Permenkes 218 Tahun 2013 tentang Teknis  dan tatat cara  Pemeriksaan Calon Jamaah Haji. tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 13 ayat (2) huruf c yang berbunyi: Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan Kesehatan.

Pemeriksaan istithoah Kesehatan calon jamaah haji dilaksanakan dalam  4 kategori istithoah yaitu:

1.  Istitooah penuh yaitu calon jamaah haji yang layak mendapatkan hak penuh untuk berangkat haji;

2.  Istithoah pendampingan, yaitu calon jamaah haji yang menggunakan alat bantu orang lain atau menggunakan obat untuk penyakit tertentu;

3.  Istithoah  sementara yaitu calon jamaah haji yang menderrita penyakit tertentiu misalnya positif TBC. Jika calon jamaah haji dalam kondisi penyakit tertentu bisa sembuh dengan minum obat. 

4. tidak memmenuhi istitoah, yaitu calon jamaah haji yang memeliki penyakit parah misalnya penyakit struke , patah tulang dan lainnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima, Syarifudin, MPH menjelaskan di kota bima masih terdapat calon jamaah haji yang menderita penyakit TBC positif sebanyak 3 orang, nanti akan dilakukan pemeriksaan foll up kembali apakah hasil negatif atau postif. Kemudian ada 19 orang harus mendapatkan rekomendasi pemeriksaan dari dokter jantung dan ada juga yang harus pemeriksaan lanjut ke psikiatri sebanyak 5 orang.