Dinas Kesehatan Kota Bima Lakukan Pertemuan Penyusunan Registrasi Resiko Dalam Rangka Implementasi SPIP

Kota Bima, Dalam rangka mewujudkan pemerintahan Good Governance, Dinas Kesehatan Kota Bima melaksanakan pertemua penyusunan registrasi Resiko dalam rangka implementasi SPIP pada hari kamis 31 Juli 2025 , di aula dinas kesehatan kota bima.  Kegiatan  dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima, Bpk Syarifuddin, S. Sos., M. PH dan dikuti peserta dari Perwakilan RSUD Kota Bima, Labkesda dan Puskesmas se Kota Bima. Turut hadir yang menjadi Narasumber perwakilan dari Inspektorat Kota Bima Auditor Madya  bpk Adhie Aulia, ST., M. Ec. Dev dan Leo Ori Wibowo, ST., M. Ak. 

Penyusunan Registrasi Risiko (Risk Register) dalam rangka implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Proses sitematis untuk mengidentifikasi, menganlisis, dan menilai resiko yang mungkin menghambat pencapaiantujuan organisasi . Registrasi risiko ini menjadi dasar dalam menyusun rencana pengendalian dan mitigasi risiko, serta menjadi bagian dari data dukung Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi. 

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima dalam sambutannnya menyampaiakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini pertama, untuk memperkuat penyusunan manajemen Resiko, sehingga bisa mengurangi dan meminimalisir dalam mengelola Program, Sub Kegiatan yang dilaksanakan. dan kedua, untuk melaksanakan penajaman penyusunan Renstra tahun 2025-2029, sehingga Renstra dinas kesehatan bisa sesuai RPJMN maupun RPJMD Kota Bima Bima.

Penyusunan registrasi risiko ini penting dalam implementasi SPIP karena untuk mencapai tujuan OPD dengan lebih efektif dan efisien dengan mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin menghambat, Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, dan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh jajaran organisasi tentang pentingnya manajemen risiko. 

Narasumber Adhie Aulia, ST., M.Ec.Dev menyampaikan Resntra merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah selama 5 tahun Dalam rangka urusan pemerintahan wajib/pilihan yang berpedoman pada RJPMN, RPJMD Kota Bima. Renstra disusun sesuai Tugas Pokok Fungsi Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah. Renstra memiliki Keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya yaitu, RPJMN/RJMD yaitu arah pembangunan, Renja, DPA/RKA, LaKIP dan SAKIP. 

Kemudian Narasumber Leo Ori wibowo, ST., M. AK menyampaikan bahwa Penyusunan Manajemen Resiko Proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya resiko untuk mengelola risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi. RS